Rabu, 14 Juni 2017

Zakat Al-Fithr

“Dari Amr bin Syuaib dari bapaknya dari kakeknya bahwasanya Nabi saw mengutus seorang untuk menginformasikan ke seluruh pelosok kota Mekkah bahwasanya sha’ al-fithr diwajibkan bagi setiap muslim laki-laki atau perempuan, orang merdeka atau hamba sahaya, anak kecil atau dewasa, sebanyak dua mudd Qamh (gandum) atau lainnya satu sha’ Tha'am (makanan).” (HR. Tirmidzi)

“Dari Abdullah bin Umar ra berkata Rasulullah saw telah menetapkan Zakat al-Fithr satu sha’ tamr (kurma) atau syair (gandum) atas hamba sahaya atau orang merdeka, laki-laki atau perempuan, anak kecil maupun dewasa dari setiap muslim dan memerintahkannya agar ditunaikan sebelum orang-orang melaksanakan shalat ’Ied.“ (HR. Bukhari)

“Dari Tsa’labah bin Abu Syu’air bahwasanya Rasulullah saw bersabda: Tunaikanlah satu sha’ dari Qamh atau Burr (gandum) dari setiap dua hal yakni anak kecil ataupun dewasa, laki-laki atau perempuan, merdeka atau hamba sahaya, kaya atau faqir. Adapun orang kaya maka Allah akan mensucikannya dan adapun orang faqir maka ia dikembalikan kepadanya lebih banyak daripada ia memberi.” (HR. Ahmad)

"Dari Abu Sa’id al-Khudri berkata: Kami pernah mengeluarkan Shadaqah al-Fithr di hadapan Rasulullah satu sha’ Tha'am (makanan), Thamr (kurma), Sya’ir (gandum), Zabib (kismis), dan Aqith. Kami senantiasa melakukan itu hingga Muawiyah datang kepada kami." (HR. Ahmad)

“Dari Ibnu Umar: Bahwasanya ia lebih suka sha’ al-fithr dengan Thamr (kurma).” (Musnad Abi al-Ja’d)

Tidak ada komentar: