Rabu, 12 Januari 2011

Shalat Jum'at

Hai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat pada hari Jumat, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.
(Qs. Al-Jumu'ah [62] : 9)

Dari ayat diatas dapat kita perhatikan bahwa keutamaan shalat jum'at lebih utama dari pada jual beli. Seperti kita ketahui bersama kegiatan jual beli tidak hanya dilakukan oleh kaum pria namun praktek tersebut juga dilakukan oleh kaum wanita. Sehingga hal ini senada dengan seruan Allah pada ayat ini bahwa yang diseru untuk meninggalkan jual beli dan menunaikan shalat jum'at adalah orang-orang yang beriman baik pria maupun wanita. Dan bahwasanya ayat-ayat Al-Qur'an akan tetap relevan di setiap zaman, pun demikian dengan ayat diatas.

Dari Thariq bin Syihab, bahwasanya Rasulullah SAW telah bersabda "Sholat Jum'at itu hak yang wajib bagi setiap muslim dengan berjama'ah kecuali empat orang, yaitu : budak, wanita, anak kecil, dan orang yang sakit."
(HR. Abu Dawud. Dia berkata : Thoriq tidak mendengarnya dari Nabi SAW. Tetapi dikeluarkan dia oleh Hakim dari riwayat Thariq dari Abu Musa - Bulughul Maram : 494)


Sanad Hadits diatas adalah : Abu Dawud - Abbas Ibnul Abdul 'Adhim - Ishak Ibnu Mansyur - Huraim - Ibrahim Ibnu Muhammad Ibnu Al Muntashor - Oais Ibnu Muslim - Thariq Ibnu Syihab

  • Abbas Ibnul Abdul 'Adhim menurut penelitian Al Khattabi adalah perawi matruq. Begitu juga menurut Ibnu Rusyd dalam kitabnya Bidayatul Mujtahid. Ibnu Hajzm dalam kitabnya Al Mukholla menyatakan Abbas Ibnu Abdul 'Adhim adalah perawi mardud.
  • Huraim menurut penelitian Imam Al Bazzar adalah perawi majhul, menurut Al Mawardi dan Ibnu Rusyd adalah perawi dhoif.
  • Thariq Ibnu Syihab sendiri tidak pernah berjumpa dan mendengar sesuatu apapun langsung dari Nabi SAW.

Seandainyapun hadits Thariq itu Shahih, maka dalam membaca pengecualian empat orang dalam hadits tersebut adalah dalam hal pelaksanaan berjamaah shalat jum'at. Sehingga shalat jum'at bagi budak, wanita, anak kecil, dan orang yang sakit tetap wajib hanya saja dapat diselenggarakan dengan tidak wajib berjamaah.

Jika hadits diatas diartikan bahwa budak, wanita, anak kecil, dan orang sakit tidak wajib shalat jum'at maka mereka shalat apa? Mengingat tidak adanya dalil yang mendasari penggantian shalat jum'at dengan shalat dzuhur dan tidak ada pula dua shalat fardhu dalam waktu yang bersamaan. Sehingga shalat jum'at memang adalah shalat fardhu di hari jum'at dan bukan pengganti shalat dzuhur.

Dirikanlah olehmu Shalat Jum'at dimanapun kamu berada (dan dalam keadaan bagaimanapun)
(HR. Ibnu Khuzaimah)

Barangsiapa menghadiri Jum'at baik laki-laki maupun perempuan hendaklah ia mandi
(HR. Jama'ah dan Ibnu Hiban - An Nail I : 296)

Barangsiapa mendapatkan satu rakaat dari shalat jum'at atau shalat lainnya, maka hendaklah ia menambah rakaat lainnya yang kurang, dan dengan itu sempurnalah shalatnya.
(HR. Nasa'i, Ibnu Majah, dan Daruquthni dari Ibnu Umar ra.)

Sehingga dengan demikian khutbah jum'at bukanlah menjadi syarat sahnya shalat jum'at. Bahkan khutbah jum'at dan shalat jum'at merupakan 2 jenis ibadah yang memiliki kedudukan hukum yang berbeda. Shalat jum'at kedudukannya fardhu karena dasar perintahnya adalah Al-Qur'an sedangkan khutbah jum'at kedudukan hukumnya sunnah karena perintahnya berasal dari Al Hadits. Setiap ibadah sunnah jika tidak dilakukan maka tidak ada sanksi hukum.

Dari Aisyah ra. Rasulullah SAW bersabda : "Siapa yang mengada-ada dalam urusan agama kami, yang kami tidak pernah mengadakannya, maka itu tertolak"
(Shahih Muslim : 1700)

Dari Aisyah ra. Rasulullah SAW bersabda : "Siapa yang mengamalkan suatu amal (ibadah) yang tidak pernah kami lakukan, maka amalnya itu tertolak"
(Shahih Muslim : 1701)

Tidak ada komentar: